Minggu, 19 Oktober 2014

"DI BAWAH KEHENDAK RAKYAT DAN KONSTITUSI”

JAKARTA, 20 OKTOBER 2014
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Damai Sejahtera untuk kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya
Yang saya hormati, para Pimpinan dan seluruh anggota MPR,
Yang saya hormati, Wakil Presiden Republik Indonesia,
Yang saya hormati, Bapak Prof Dr. BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia ke 3, Ibu Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia ke-5, Bapak Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Yang saya hormati, Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia ke-6, Bapak Prof Dr Boediono, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-11, Yang saya hormati, ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
Yang saya hormati, rekan dan sahabat baik saya, Bapak Prabowo Subianto. Yang saya hormati Bapak Hatta Rajasa
Yang saya hormati, para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara,
Yang saya hormati dan saya muliakan, kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat,
Para tamu, undangan yang saya hormati,
Saudara-saudara sebangsa, setanah air,
Hadirin yang saya muliakan,
Baru saja kami mengucapkan sumpah, sumpah itu memiliki makna spritual yang dalam, yang menegaskan komitmen untuk bekerja keras mencapai kehendak kita bersama sebagai bangsa yang besar.
Kini saatnya, kita menyatukan hati dan tangan. Kini saatnya, bersama-sama melanjutkan ujian sejarah berikutnya yang maha berat, yakni mencapai dan mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Saya yakin tugas sejarah yang berat itu akan bisa kita pikul bersama dengan persatuan, gotong royong dan kerja keras. Persatuan dan gotong royong adalah syarat bagi kita untuk menjadi bangsa besar. Kita tidak akan pernah besar jika terjebak dalam keterbelahan dan keterpecahan. Dan, kita tidak pernah betul-betul merdeka tanpa kerja keras.
Pemerintahan yang saya pimpin akan bekerja untuk memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air, merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan. Saya juga mengajak seluruh lembaga Negara untuk bekerja dengan semangat yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Saya yakin, Negara ini akan semakin kuat dan berwibawa jika semua lembaga negara bekerja memanggul mandat yang telah diberikan oleh Konstitusi.
Kepada para nelayan, buruh, petani, pedagang bakso, pedagang asongan, sopir, akademisi, guru, TNI, POLRI, pengusaha dan kalangan profesional, saya menyerukan untuk bekerja keras, bahu membahu, bergotong rotong. Inilah, momen sejarah bagi kita semua untuk bergerak bersama untuk bekerja…bekerja… dan bekerja.
Kita juga ingin hadir di antara bangsa-bangsa dengan kehormatan, dengan martabat, dengan harga diri. Kita ingin menjadi bangsa yang bisa menyusun peradabannya sendiri. Bangsa besar yang kreatif yang bisa ikut menyumbangkan keluhuran bagi peradaban global.
Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudra, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, memunggungi selat dan teluk.
Kini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga Jalesveva Jayamahe, di Laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kerja besar membangun bangsa tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden ataupun jajaran Pemerintahan yang saya pimpin, tetapi membutuhkan topangan kekuatan kolektif yang merupakan kesatuan seluruh bangsa.
Lima tahun ke depan menjadi momentum pertaruhan kita sebagai bangsa merdeka. Oleh sebab itu, kerja, kerja, dan kerja adalah yang utama. Saya yakin, dengan kerja keras dan gotong royong, kita akan akan mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air…
Atas nama rakyat dan pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia kepala negara dan pemerintahan serta utusan khusus dari negara-negara sahabat.
Saya ingin menegaskan, di bawah pemerintahan saya, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sebagai negara kepulauan, dan sebagai negara terbesar di Asia Tenggara, akan terus menjalankan politik luar negeri bebas-aktif, yang diabdikan untuk kepentingan nasional, dan ikut serta dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada kesempatan yang bersejarah ini, perkenankan saya, atas nama pribadi, atas nama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan atas nama bangsa Indonesia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Prof. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Bapak Prof. Dr. Boediono yang telah memimpin penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun terakhir.
Hadirian yang saya muliakan,
Mengakhiri pidato ini, saya mengajak saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk mengingat satu hal yang pernah disampaikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, bahwa untuk membangun Indonesia menjadi negara besar, negara kuat, negara makmur, negara damai, kita harus memiliki jiwa cakrawarti samudera; jiwa pelaut yang berani mengarungi gelombang dan hempasan ombak yang menggulung.
Sebagai nahkoda yang dipercaya oleh rakyat, saya mengajak semua warga bangsa untuk naik ke atas kapal Republik Indonesia dan berlayar bersama menuju Indonesia Raya. Kita akan kembangkan layar yang kuat. Kita akan hadapi semua badai dan gelombang samudera dengan kekuatan kita sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan Konstitusi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa merestui upaya kita bersama.
Merdeka !!!
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semoga Tuhan memberkati,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya

Kamis, 13 Juni 2013

Cinta kepada Allah itu bagaikan api
apapun yang dilewatinya akan terbakar…
Cinta kepada Allah itu bagaikan cahaya
apapun yang dikenainya akan bersinar…
Cinta kepada Allah itu bagaikan langit
apapun yang ada di bawahnya akan ditutupnya…
Cinta kepada Allah itu bagaikan angin
apapun yang ditiupnya akan digerakkannya…
Cinta kepada Allah itu bagaikan air
dengannya Allah menghidupkan segalanya…
Cinta kepada Allah itu bagaikan bumi
dari situ Allah menumbuhkan semuanya…

Minggu, 23 Desember 2012

Buku Kopi


I.          PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

            Kopi merupakan salah satu komoditas penting di dalam perdagangan dunia yang melibatkan beberapa negara produsen dan banyak negara konsumen.  Selama 10 tahun terakhir, volume perdagangan kopi dunia dalam bentuk ekspor dan impor terus meningkat rata-rata 1,8% per tahun dan volume perdagangannya mencapai 4,99 juta ton per tahun.

            Areal pertanaman kopi dunia relatif tidak mengalami perluasan, pada akhir tahun 1996 areal pertanaman kopi mencapai 10,74 juta hektar. Kawasan utama budidaya kopi adalah Amerika Serikat dan Afrika yang menduduki dominasi sekitar 68% dengan areal sekitar 7,3 juta hektar.

            Meskipun bukan merupakan tanaman asli Indonesia, tanaman ini mempunyai peranan penting dalam industri perkebunan di Indonesia.  Areal perkebunan kopi di Indonesia mencapai lebih dari 1,291 juta hektar dimana 96% diantaranya adalah areal perkebunan kopi rakyat.  Laju perkembangan areal kopi di Indonesia rata-rata mencapai sebesar 1,9 - 2,2 % per tahun.

            Perkembangan yang cukup pesat tersebut perlu di dukung dengan kesiapan teknologi dan sarana pasca panen yang cocok untuk kondisi petani agar mereka mampu menghasilkan biji kopi dengan mutu seperti yang dipersyaratkan oleh Standard Nasional Indonesia.  Adanya jaminan mutu yang pasti, ketersediaan dalam jumlah yang cukup dan pasokan yang tepat waktu serta keberlanjutan merupakan beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar biji kopi rakyat dapat dipasarkan pada tingkat harga yang lebih menguntungkan. 

            Untuk memenuhi persyaratan di atas pengolahan kopi rakyat harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat cara dan tepat jumlah seperti halnya produk pertanian yang lain. Buah kopi hasil panen perlu segera diproses menjadi bentuk akhir yang lebih stabil agar aman untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu tahapan proses dan spesifikasi peralatan kopi yang menjadi kepastian mutu harus didefinisikan dengan jelas. Untuk itu diperlukan suatu acuan standar sebagai pegangan bagi petani/pengolah dalam menghasilkan produk yang dipersyaratkan pasar.  Seiring dengan meningkatnya tuntutan konsumen terhadap produk yang aman ramah lingkungan, maka acuan standar tersebut harus mengakomodasi prinsip penanganan pasca panen yang baik dan benar (Good Handling Practices - GHP).

Keberhasilan penanganan pasca panen sangat tergantung dari mutu bahan baku dari kegiatan proses produksi/budidaya, karena itu penanganan proses produksi di kebun juga harus memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya yang baik dan benar (Good Agricultural Practices/GAP). Penerapan GAP dan GHP menjadi jaminan bagi konsumen, bahwa produk yang dipasarkan diperoleh dari hasil serangkaian proses yang efisien, produktif dan ramah lingkungan.  Dengan demikian petani akan mendapatkan nilai tambah berupa insentif peningkatan harga dan jaminan pasar yang memadai.        

1.2.      Maksud

Maksud penulisan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasca panen kopi adalah untuk memberikan acuan secara teknis mengenai pasca panen kopi secara baik dan benar.


1.3.            Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan Standar Operasional Prosedur penanganan pasca panen kopi adalah :
a.                   Mempertahankan dan meningkatkan  mutu biji kopi
b.                  Menurunkan kehilangan hasil atau susut hasil kopi
c.                   Memudahkan dalam pengangkutan hasil
d.                  Meningkatkan efisiensi proses penanganan pasca panen kopi
e.                   Meningkatkan daya saing biji kopi
f.                   Meningkatkan nilai tambah hasil kopi

1.4.            Ruang Lingkup

Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur  penanganan pasca panen kopi meliputi :
a.                   Proses penanganan pasca panen
b.                  Standarisasi
c.                   Sarana pasca panen
d.                  Pelestarian Lingkungan
e.                   Pengawasan
























II.                PENGERTIAN- PENGERTIAN

Dalam Standar Operasional Prosedur  (SOP) penanganan pasca panen kopi ini, yang dimaksud dengan:

a.                   Pasca panen menurut pasal 31 UU Nomor 12 /1992 tentang budidaya tanaman adalah “suatu kegiatan yang meliputi pembersihan, pengupasan, penyortiran, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman“.
b.                  Panen adalah proses pemetikan/pemungutan hasil perkebunan
c.                   Pengupasan kulit adalah proses pemisahan biji kopi dari bagian yang tidak diperlukan (kulit buah, kulit tanduk dan kulit arinya)
d.                  Fermentasi adalah proses yang bertujuan untuk melunakkan lapisan lendir dipermukaan kulit tanduk biji kopi
e.                   Pencucian merupakan suatu upaya untuk membuang sisa lendir hasil fermentasi
f.                   Pengeringan adalah upaya menurunkan kadar air sampai pada batas tertentu. 
g.                  Penyortiran adalah pemilahan biji kopi yang baik dari yang rusak, cacat dan benda asing lainnya.
h.                  Buah kopi sering disebut kopi gelondong basah adalah buah kopi hasil panen dari kebun dan kadar airnya masih berkisar antara 60 - 65%.  Biji kopi masih terlindung oleh kulit buah, daging buah, lapisan lendir, kulit tanduk dan kulit ari.
i.                    Biji kopi HS adalah biji kopi berkulit tanduk (cangkang) hasil pengolahan buah kopi dengan proses pengolahan secara basah (wet process).  Kulit daging buah (pulp) dan lapisan lendir telah dihilangkan melalui beberapa tahapan proses secara mekanis atau fermentasi dan pencucian dan air biji kopi HS dalam kondisi basah berkisar antara 60 – 65 % dan setelah dikeringkan menjadi 12 %.
j.                    Kopi gelondong kering adalah buah kopi kering setelah diolah dengan proses pengolahan secara kering (tanpa melibatkan air untuk pengolahan).  Biji kopi masih terlindung oleh kulit daging buah,  lapisan lendir, kulit tanduk dan kulit ari dalam kondisi kering.
k.                  Biji kopi labu adalah biji kopi hasil proses semi basah, yang telah dilakukan pengeringan awal dan dikupas kulit tanduknya (kadar air + 40 %) 
l.                    Biji kopi WP (Wet Proses) adalah biji kopi beras yang dihasilkan dari proses basah (Wet Process =WP ).
m.                Biji kopi DP (Dry Proses)adalah biji kopi beras yang dihasilkan dari proses kering (Dry Process = DP).
n.                  Biji kopi asalan adalah biji kopi yang dihasilkan oleh petani dengan metode dan sarana pengolahan yang sangat sederhana, kadar airnya masih relatif tinggi (>16%) dan belum disortasi.
























III.             PROSES PENANGANAN PASCA PANEN KOPI


3.1       Panen
a.                   Pemanenan buah kopi dilakukan secara manual dengan cara memetik buah yang telah masak.  Ukuran kematangan buah ditandai oleh perubahan warna kulit buah.  Kulit buah berwarna hijau tua ketika masih muda, berwarna kuning ketika setengah masak dan berwarna merah saat masak penuh dan menjadi kehitam-hitaman setelah masak penuh terlampaui (over ripe).
b.                  Kematangan buah kopi juga dapat dilihat dari kekerasan dan komponen senyawa gula di dalam daging buah. Buah kopi yang masak mempunyai daging buah lunak dan berlendir serta mengandung senyawa gula yang relatif tinggi sehingga rasanya manis. Sebaliknya daging buah muda sedikit keras, tidak berlendir dan rasanya tidak manis karena senyawa gula masih belum terbentuk maksimal. Sedangkan kandungan lendir pada buah yang terlalu masak cenderung berkurang karena sebagian senyawa gula dan pektin sudah terurai secara alami akibat proses respirasi.
c.                   Tanaman kopi tidak berbunga serentak dalam setahun, karena itu ada beberapa cara pemetikan :
1)                  Pemetikan selektif dilakukan terhadap buah masak.
2)                  Pemetikan setengah selektif  dilakukan terhadap dompolan buah masak.
3)                  Secara lelesan dilakukan terhadap buah kopi yang gugur karena terlambat pemetikan.
4)                  Secara racutan/rampasan merupakan pemetikan terhadap semua buah kopi yang masih hijau, biasanya pada pemanenan akhir.

3.2.            Sortasi           
a.                   Sortasi buah dilakukan untuk memisahkan buah yang superior (masak, bernas, seragam) dari buah inferior (cacat, hitam, pecah, berlubang dan terserang hama/penyakit). Kotoran seperti daun, ranting, tanah dan kerikil harus dibuang, karena dapat merusak mesin pengupas.
b.                  Biji merah (superior) diolah dengan metoda pengolahan basah atau semi-basah, agar diperoleh biji kopi HS kering dengan tampilan yang bagus. Sedangkan buah campuran hijau,kuning, merah diolah dengan cara pengolahan kering.
c.                   Hal yang harus dihindari adalah menyimpan buah kopi di dalam karung plastik atau sak selama lebih dari 12 jam, karena akan menyebabkan pra-fermentasi sehingga aroma dan citarasa biji kopi menjadi kurang baik dan berbau busuk (fermented).

3.3    Pengolahan Cara kering

Metoda pengolahan cara kering banyak dilakukan mengingat kapasitas olah kecil, mudah dilakukan, peralatan sederhana dan dapat dilakukan di rumah petani. Tahapan pengolahan kopi cara kering dapat dilihat pada skema berikut :

                                                                   Panen
 

                                
                                                Sortasi Buah
 


    Pengeringan                                               
 


Pengupasan kopi
 


                                             Sortasi biji kering
 


                               Pengemasan dan penyimpanan biji

Gambar 1.  Alur proses pengolahan kopi secara kering (Dry Process)




a.         Pengeringan
1)                  Kopi yang sudah di petik dan disortasi harus sesegera mungkin dikeringkan agar tidak mengalami proses kimia yang bisa menurunkan mutu. Kopi dikatakan kering apabila waktu diaduk terdengar bunyi gemerisik.
2)                  Beberapa petani mempunyai kebiasaan merebus kopi gelondang lalu dikupas kulitnya, kemudian dikeringkan. Kebiasaan merebus kopi gelondong lalu dikupas kulit  harus dihindari karena dapat merusak kandungan zat kimia dalam biji kopi sehingga menurunkan mutu.
3)                  Apabila udara tidak cerah pengeringan dapat menggunakan alat pengering mekanis.
4)                  Tuntaskan pengeringan sampai kadar air mencapai maksimal 12,5 %
5)                  Pengeringan memerlukan waktu 2-3 minggu dengan cara dijemur
6)                  Pengeringan dengan mesin pengering tidak diharuskan karena membutuhkan biaya mahal.
b.                  Pengupasan kulit ( Hulling)
1)                  Hulling pada pengolahan kering bertujuan untuk memisahkan biji kopi dari kulit buah, kulit tanduk dan kulit arinya.
2)                  Hulling dilakukan dengan menggunakan  mesin pengupas (huller). Tidak dianjurkan untuk mengupas kulit dengan cara menumbuk karena mengakibatkan banyak biji yang pecah. Beberapa tipe huller sederhana yang sering digunakan adalah huller putar tangan (manual), huller dengan pengerak motor, dan hummermill.
3.4                 Pengolahan Cara  Basah (Fully Washed)
Tahapan pengolahan kopi cara basah dapat dilihat pada skema berikut :








Pengemasan dan penyimpanan
 
 






















Gambar 2.  Alur proses pengolahan kopi secara basah (Fully washed)

a.                  Pengupasan Kulit Buah
Pengupasan kulit buah dilakukan dengan menggunakan alat dan mesin pengupas kulit buah (pulper).  Pulper dapat dipilih dari bahan dasar yang terbuat dari kayu atau metal. Air dialirkan kedalam silinder bersamaan dengan buah yang akan dikupas. Sebaiknya buah kopi dipisahkan atas dasar ukuran sebelum dikupas. 

b.        Fermentasi
1)                  Fermentasi umumnya dilakukan untuk pengolahan kopi Arabika,  bertujuan untuk meluruhkan lapisan lendir yang ada dipermukaan kulit tanduk biji kopi. Selain itu, fermentasi mengurangi rasa pahit dan mendorong terbentuknya kesan “mild” pada citarasa seduhan kopi arabika. 
2)                  Fermentasi ini dapat dilakukan secara basah dengan merendam biji kopi dalam genangan air, atau fermentasi cara kering dengan cara menyimpan biji kopi HS basah di dalam wadah plastik yang bersih dengan lubang penutup dibagian bawah atau dengan menumpuk biji kopi HS di dalam bak semen dan ditutup dengan karung goni.
3)                  Agar fermentasi berlangsung merata, pembalikan dilakukan minimal satu kali dalam sehari.
4)                  Lama fermentasi bervariasi tergantung pada jenis kopi, suhu, dan kelembaban lingkungan serta ketebalan tumpukan kopi di dalam bak.  Akhir fermentasi ditandai dengan meluruhnya lapisan lendir yang menyelimuti kulit tanduk. Waktu fermentasi berkisar antara 12 sampai 36 jam.
c.         Pencucian
1)                  Pencucian bertujuan menghilangkan sisa lendir hasil fermentasi yang menempel di kulit tanduk.
2)                  Untuk kapasitas kecil,  pencucian dikerjakan secara manual di dalam bak atau ember, sedangkan kapasitas besar perlu dibantu mesin.
d.                  Pengeringan
1)                  Pengeringan bertujuan mengurangi kandungan air biji kopi HS dari 60 – 65 % menjadi maksimum 12,5 %.  Pada kadar air ini, biji kopi HS relatif aman
2)                  dikemas dalam karung dan  disimpan dalam gudang pada kondisi lingkungan tropis.
3)                  Pengeringan dilakukan dengan cara penjemuran, mekanis, dan kombinasi keduanya.
4)                  Penjemuran merupakan cara yang paling mudah dan murah untuk pengeringan biji kopi.  Penjemuran dapat dilakukan di atas para-para atau lantai jemur. Profil lantai jemur dibuat miring lebih kurang 5 – 7 o  dengan sudut pertemuan di bagian tengah lantai.
5)                  Ketebalan hamparan biji kopi HS dalam penjemuran sebaiknya 6 – 10 cm lapisan biji.  Pembalikan dilakukan setiap jam pada waktu kopi masih basah.  Pada areal kopi Arabika, yang umumnya didataran tinggi, untuk mencapai kadar air 15 -17 %, waktu penjemuran dapat berlangsung 2 – 3 minggu.
6)                  Pengeringan mekanis dapat dilakukan jika cuaca tidak memungkinkan untuk melakukan penjemuran. Pengeringan dengan cara ini sebaiknya dilakukan secara berkelompok karena membutuhkan peralatan dan investasi yang cukup besar dan tenaga pelaksana yang terlatih. Dengan mengoperasikan pengering mekanis secara terus menerus siang dan malam dengan suhu 45 – 500 C, dibutuhkan waktu 72 jam untuk mencapai kadar air 12,5 %. Penggunaan suhu tinggi di atas 600 C untuk pengeringan kopi Arabika harus dihindari karena dapat merusak citarasanya. Sedangkan untuk kopi Robusta, biasanya diawali dengan suhu lebih tinggi, yaitu sampai 90 – 1000C dengan waktu 20 – 24 jam untuk mencapai kadar air maksimum 12,5 %, (pemanasan yang lebih singkat),  karena jika terlalu lama maka warna permukaan biji kopi cenderung menjadi kecoklatan Untuk kopi Robusta dibutuhkan waktu 20-24 jam untuk mencapai kadar air 12,5 %.
7)                   Proses pengeringan kombinasi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penjemuran untuk menurunkan kadar air biji kopi sampai 20 – 25 %, dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu dengan menggunakan mesin pengering. Apabila biji kopi sudah dijemur terlebih dahulu hingga mencapai kadar air 20 – 25 %, maka untuk mencapai kadar air 12,5% diperlukan waktu pengeringan dengan mesin pengering selama 24 – 36 jam dengan suhu 45-50 0C.
e.         Pengupasan kulit kopi HS
1)                  Pengupasan dimaksudkan untuk memisahkan biji kopi dari kulit tanduk yang menghasilkan biji kopi beras.
2)                  Pengupasan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin pengupas (huller).
3)                  Sebelum dimasukkan ke mesin pengupas (huller), biji kopi hasil pengeringan didinginkan terlebih dahulu (tempering) selama minimum 24 jam.

3.5    Pengolahan Cara  Semi Basah (Semi Washed Process)
Pengolahan secara semi basah saat ini banyak diterapkan oleh petani kopi arabika di NAD, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Cara pengolahan tersebut menghasilkan kopi dengan citarasa yang sangat khas, dan berbeda dengan kopi yang diolah secaara basah penuh (WP). Ciri khas kopi yang diolah secara semi-basah ini adalah berwarna gelap dengan fisik kopi agak melengkung. Kopi Arabika cara semi-basah biasanya memiliki tingkat keasaman lebih rendah dengan body lebih kuat dibanding dengan kopi olah basah penuh.
           
Proses cara semi-basah juga dapat diterapkan untuk kopi Robusta. Secara umum kopi yang diolah secara semi-basah mutunya sangat baik. Proses pengolahan secara semi-basah lebih singkat dibandingkan dengan pengolahan secara basah penuh. Untuk dapat menghasilkan biji kopi hasil olah semi-basah yang baik, maka harus mengikuti prosedur pengolahan yang tepat, yaitu seperti pada gambar berikut :


















 
















     Pengupasan kulit cangkang

Gambar 3. Alur proses pengolahan kopi secara semi-basah (Semi-Washed)
 
 











a.                  Pengupasan kulit buah
1)                  Proses pengupasan kulit buah (pulp) sama dengan pada cara basah-penuh. Untuk dapat dikupas dengan baik, buah kopi harus tepat masak (merah) dan dilakukan sortasi buah sebelum dikupas, yaitu secara manual dan menggunakan air untuk memisahkan buah yang diserang hama.
2)                  Pengupasan dapan menggunakan pulper dari kayu atau metal. Jarak silinder dengan silinder pengupas perlu diatur agar diperoleh hasil kupasan yang baik (utuh, campuran kulit minuman) beberapa tipe pulper memerlukan air untuk membantu proses pengupasan
3)                  Biji HS dibersihkan dari kotoran kulit dan lainnya sebelum difermentasi.
b.                  Fermentasi dan Pencucian
a.                   Untuk memudahkan proses pencucian, biji kopi HS perlu difermentasi selama semalam atau lebih. Apabila digunakan alat-mesin pencuci lendir, proses fermentasi dapat dilalui.
b.                  Proses fermentasi dilakukan secara kering dalam wadah karung plastik atau tempat dari plastik yang bersih.
c.                   Setelah difermentasi semalam kopi HS dicuci secara manual atau menggunakan mesin pencuci (washer).
c.         Pengeringan awal
a.                   Pengeringan awal dimaksudkan untuk mencapai kondisi tingkat kekeringan tertentu dari bagian kulit tanduk/cangkang agar mudah dikupas walaupun kondisi biji masih relatif basah.
b.                  Proses pengeringan dapat dilakukan dengan penjemuran selama 1-2 hari sampai kadar air mencapai sekitar ± 40 %, dengan tebal lapisan kopi kurang dari 3 cm (biasanya hanya satu lapis) dengan alas dari terpal atau lantai semen.
c.                   Biji kopi dibalik-balik setiap ± 1 jam agar tingkat kekeringannya seragam.
d.                  Jaga kebersihan kopi selama pengeringan.
d.         Pengupasan kulit tanduk/cangkang
Pengupasan kulit tanduk/cangkang pada kondisi biji kopi masih relatif basah dapat dilakukan dengan menggunakan huller yang didisain khusus untuk proses tersebut. Agar kulit dapat dikupas maka kondisi kulit harus cukup kering walaupun kondisi biji yang ada didalamnya masih basah:
a.                   Pastikan kondisi huller bersih, berfungsi normal dan bebas dari bahan-bahan yang dapat mengkonyimasi kopi sebelum digunakan
b.                  Lakukan pengupasan sesaat setelah pengeringan/penjemuran awal kopi HS. Apabila sudah bermalam sebelum dikupas kopi HS harus dijemur lagi sesaat sampai kulip cukup kering kembali
c.                   Atur aturan huller dan aliran bahan kopi agar diperoleh proses pengupasan yang optimum. Sejumlah tertentu porsi kulit masih terikut bersama biji kopi labu yang keluar dari lubang keluaran biji. Hal tersebut tidak begitu masalah, karna porsi kulit tersebut mudah dipisahkan dengan tiupan udara (aspirasi) setalah kopi dikeringkan
d.                  Biji kopi labu yang keluar harus segera dikeringkan, hindari penyimpanan biji kopi yang masih basah karena akan terserang jamur yang dapat merusak biji kopi baik secara fisik atau citarasa, serta dapat terkontiminasi oleh mikotoksin (okhtratoksin A, aflatoksin dll)
e.                   Bersihkan huller setelah digunakan, agar sisa-sisa kopi dan kulit yang masih basah tidak tertinggal dan berjamur di dalam mesin.
e.         Pengeringan biji kopi labu
1)                  Keringkan biji kopi labu hasil pengupasan dengan penjemuran atau menggunakan mesin pengering mekanis
2)                  Aturan tebal hamparan biji kopi kurang dari 5 cm, gunakan alas pelastik atau terpal atau latai semen. Hindari penjemuran langsung diatas permukaan tanah.
3)                  Balik-balik massa kopi agar proses pengeringan seragam dan lebih cepat.
4)                  Tuntaskan proses pengeringan sampai dicapai kadar air biji 11-12% biasanya diperlukan waktu 3-5 hari dalam kondisi normal
5)                  Hindari penyimpanan biji kopi yang belum kering dalam waktu yang lebih dari 12 jam, karena akan rusak akibat dari serangan jamur.

3.6        Sortasi Kopi Beras
a.         Sortasi dilakukan untuk memisahkan biji kopi dari kotoran-kotoran non kopi seperti serpihan daun, kayu atau kulit kopi.
b.                  Biji kopi beras juga harus disortasi secara fisik atas dasar ukuran dan cacat biji. Sortasi ukuran dapat dilakukan dengan ayakan mekanis maupun dengan manual.
c.                   Pisahkan biji-biji kopi cacat agar diperoleh massa biji dengan nilai cacat sesuai dengan ketentuan SNI 01-2907-1999

3.7    Pengemasan dan Penggudangan
a.                   Kemas biji kopi dengan menggunakan karung yang bersih dan baik, serta diberi label sesuai dengan ketentuan SNI 01-2907-1999.  Simpan tumpukan kopi dalam gudang yang bersih, bebas dari bau asing dan kontaminasi lainnya
b.                  Karung diberi label yang menunjukkan jenis mutu dan identitas produsen. Cat untuk label menggunakan pelarut non minyak.
c.                   Gunakan karung yang bersih dan jauhkan dari bau-bau asing
d.                  Atur tumpukan karung kopi diatas landasan kayu dan beri batas dengan dinding
e.                   Monitor kondisi biji selama disimpan terhadap kondisi kadar airnya, keamanan terhadap organisme gangguan (tikus, serangga, jamur, dll) dan faktor-faktor lain yang dapat merusak kopi
f.                   Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam penggudangan adalah: kadar air, kelembaban relatif dan kebersihan gudang.
g.                  Kelembaban ruangan gudang sebaiknya 70 %.














IV.       STANDARDISASI

Standar mutu diperlukan sebagai tolok ukur dalam pengawasan mutu dan merupakan perangkat pemasaran dalam menghadapi klaim dari konsumen dan dalam memberikan umpan balik ke bagian pabrik dan bagian kebun.

            Standardisasi meliputi definisi, klasifikasi, syarat mutu, cara pengambilan contoh, cara uji, syarat penandaan, cara pengemasan. Standar Nasional Indonesia Biji kopi menurut SNI No 01-2907-1999 seperti pada Tabel 1 dan 2.

Tabel.1.   Spesifikasi Persyaratan Mutu
No
Jenis Uji
Satuan
Persyaratan
1
Kadar air, (b/b)
%
Masksimum 12
2
Kadar kotoran berupa ranting, batu, tanah dan benda-benda asing lainnya
%
Maksimum 0.5
3
Serangga hidup
-
bebas
4
Biji berbau busuk dan berbau kapang
-
bebas
5
Biji ukuran besar, tidak lolos ayakan lubang bulat ukuran diameter 7.5 mm (b/b)
%
Maksimum lolos 2.5
6
Biji ukuran sedang lolos ayakan lubang bulat ukuran diameter 7.5 mm, tidak lolos ayakan lubang bulat ukuran diameter 6.5 mm (b/b)
%
Maksimum lolos 2.5
7
Biji ukuran kecil, lolos ayakan lubang bulat ukuran diameter 6.5 mm, tidak lolos ayakan lubang bulat ukuran diameter 5,5 mm (b/b)
%
Maksimum lolos 2.5



Tabel 2.   Jenis Mutu
Mutu
Syarat Mutu
Mutu 1
Jumlah nilai cacat maksimum 11
Mutu 2
Jumlah nilai cacat 12 sampai dengan 25
Mutu 3
Jumlah nilai cacat 26 sampai dengan 44
Mutu 4-A
Jumlah nilai cacat 45 sampai dengan 60
Mutu 4-B
Jumlah nilai cacat 61 sampai dengan 80
Mutu 5
Jumlah nilai cacat 81 sampai dengan 150
Mutu 6
Jumlah nilai cacat 151 sampai dengan 225





















V.  PRASARANA DAN SARANA PENANGANAN PASCA PANEN  KOPI


5.1                          Lokasi
Lokasi bangunan tempat penanganan pasca panen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         Bebas dari pencemaran ;
1)         Bukan di daerah pembuangan sampah/kotoran cair maupun padat.
2)         Jauh dari peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar.
b.         Pada tempat yang layak dan tidak di daerah yang saluran pembuangan airnya  buruk.
c.         Dekat dengan sentra produksi sehingga menghemat biaya transportasi dan menjaga kesegaran produk
d.         Sebaiknya tidak dekat dengan perumahan penduduk (khususnya untuk produk tertentu seperti karet, kopi, kakao dll)
5.2              Bangunan
a.                   Bangunan harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan sesuai dengan jenis produk yang ditangani, sehingga mudah dibersihkan, mudah dilaksanakan tindak sanitasi dan mudah dipelihara.
b.                  Tata letak diatur sesuai dengan urutan proses penanganan, sehingga lebih efisien.
c.                   Penerangan dalam ruang kerja harus cukup sesuai dengan keperluan dan persyaratan kesehatan serta lampu berpelindung.
d.                  Tata letak yang aman dari pencurian
5.3              Sanitasi
Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan.
a.                   Bangunan harus dilengkapi dengan sarana penyediaan air bersih.
b.                  Bangunan harus dilengkapi dengan sarana pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.                   Bangunan harus dilengkapi  sarana toilet :
1)         Letaknya  tidak  terbuka  langsung ke ruang proses penanganan pasca panen
2)         Dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel).
5.4           Wadah dan Pembungkus
a.                   Dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya terhadap pengaruh dari luar.
b.                  Dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu makanan.
c.                   Tahan/tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran.
d.                  Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
e.                   Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihan dan infestasi jasad pengganggu sebelum digunakan.

5.5              Tenaga Kerja
a.                   Tenaga kerja harus berbadan sehat.
b.                  Memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
c.                   Mempunyai komitmen dengan tugasnya.
d.                  Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja

5.6.            Alat dan mesin 
Pada beberapa kegiatan penanganan pasca panen kopi seraca kelompok, menengah dan besar, yang melakukan proses semi basah dan basah dapat menggunakan alat/mesin. Proses ini memerlukan biaya investasi yang relatif cukup besar. Selain itu juga membutuhkan tenaga yang terlatih dan biaya operasi untuk bahan bakar dan listrik. Alat dan mesin yang dipergunakan untuk penanganan pasca panen kopi harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomis dan ergonomis.  Persyaratan peralatan dan mesin yang digunakan dalam penanganan pasca panen kopi harus meliputi :
a.                   Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas.
b.               Mudah dibersihkan dan dikontrol.
c.                   Tidak mencemari hasil seperti unsur atau fragmen logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar, tidak bereaksi dengan produk, jasad renik dan lain-lain.
d.                  Mudah dikenakan tindakan sanitasi.

Contoh alat dan mesin penanganan pasca panen dapat dilihat pada Lampiran.

VI.             PELESTARIAN LINGKUNGAN

Pada prinsipnya penanganan pasca panen kopi harus memperhatikan keamanan pangan. Oleh karena itu harus dihindari terjadinya kontaminasi silang terhadap beberapa aspek yaitu :
a.                   Fisik (kontaminasi dengan barang-barang asing selain kopi, misalnya : rambut, kotoran, dll);
b.                  Kimia (tercemar bahan-bahan kimia);
c.                   Biologi (tercemar jasad renik yang bisa berasal dari pekerja yang sakit, kotoran/sampah di sekitar yang membusuk)
Tidak kalah pentingnya adalah penanganan limbah yang ramah lingkungan sehingga diperoleh produk akhir yang bersih dan sehat (clean product). Pada prinsipnya harus diperhatikan agar pemrosesan suatu produk tidak menimbulkan masalah lingkungan. Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik dan benar, seperti misalnya : limbah yang berupa bahan organik dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos; limbah yang berupa air harus dibuatkan saluran dan pembuangannya yang baik sehingga tidak menimbulkan genangan yang dapat menjadi sumber penyakit. Beberapa aspek yang harus dilakukan adalah :
6.1                 Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Setiap usaha penanganan pasca panen kopi harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan pelestarian lingkungan sebagai mana diatur dalam :
a.                   Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengolahan Lingkungan Hidup;
b.                  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
c.                   Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
6.2              Upaya Pencegahan Lingkungan
Dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal seperti :
a.                   Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal usaha;
b.                  Menghindari polusi dan gangguan lain yang berasal dari lokasi usaha yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/sumur;
c.                   Setiap usaha penanganan pasca panen kopi, harus membuat unit pengolahan limbah perusahaan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.


















VII.      PENGAWASAN

7.1.      Sistem Pengawasan
a.                   Usaha penanganan pasca panen kopi menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dalam proses penanganan pasca panen untuk memantau kemungkinan adanya kontaminasi;
b.                  Instansi yang berwenang dalam bidang perkebunan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan manajemen mutu terpadu yang dilakukan.
7.2       Sertifikasi
a.                   Usaha penanganan pasca panen kopi yang produksinya untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat;
b.                  Sertifikat dikeluarkan oleh instansi yang berwenang setelah melalui penilaian dan rekomendasi.
7.3       Monitoring dan Evaluasi
b.                  Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh lembaga yang berwenang di bidang perkebunan di provinsi/kabupaten/kota;
c.                   Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/kunjungan ke usaha penanganan pasca panen kopi
7.4        Pencatatan
Usaha penanganan pasca panen kopi hendaknya melakukan pencatatan (recording) data yang terurut sewaktu-waktu dibutuhkan. Data yang perlu dicatat adalah :
a.                   Data bahan baku
b.                  Jenis produksi
c.                   Kapasitas produksi
d.                  Pemasalahan
7.6       Pelaporan
a.                   Setiap usaha penanganan pasca panen kopi membuat laporan baik teknis maupun administratif, secara berkala (6 bulan dan tahunan) untuk keperluan pengawasan intern sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dapat mengadakan perbaikan/perubahan berdasarkan pelaporan yang ada.
b.                  Setiap usaha penanganan pasca panen kopi membuat laporan tertulis secara berkala (6 bulan dan tahunan) kepada lembaga yang berwenang.























DAFTAR PUSTAKA


Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia. 2006. Pengolah Produk Primer dan Sekunder Kopi, Jember
Randi Sumitro, 2006. Kebijakan Pengembangan Industri Pengolahan dan Pemasaran Kopi. Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. Jakarta
Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian. 2006. Statistik Perkebunan Indonesia 2003 – 2005 (Kopi), Jakarta
















CONTOH-CONTOH ALAT MESIN PASCA PANEN KOPI

1.         Mesin Pengupas Biji Kopi (Pulper)

Fungsi mengupas biji kopi dalam proses pengolahan cara basah dan semi basah

Gambar 1.  Mesin Pengupas Biji Kopi (Pulper)

  1. Mesin Pencuci Biji Kopi

Fungsi melepas lapisan lendir dan membersihkan benda asing dipermukaan kulit tanduk


Gambar 2.  Mesin Pencuci Biji Kopi


3.         Mesin Pengering

      Fungsi mempercepat proses difusi air sehingga aman disimpan dan tetap memiliki mutu yang baik sampai tahap proses pengolahan selanjutnya


Gambar 3. Mesin Pengering


4.         Mesin Pengupas Biji Kopi Kering (HS)

Fungsi memisahkan kulit buah kering, kulit tanduk dan kulit ari sehingga di peroleh biji   kopi pasar yang bersih dan bermutu baik (Hulling).

                                Gambar  4.  Mesin Pengupas Biji Kopi Kering (HS)




5.         Mesin Pengupas (huller) Biji Kopi Kering

Fungsi memisahkan kulit buah kering, kulit tanduk dan kulit ari sehingga diperoleh biji 
      kopi pasar yang bersih dan bermutu baik (Hulling).

                             Gambar 5. Mesin Pengupas (huller) Biji Kopi Kering

6.         Mesin sortasi biji kopi
Fungsi meningkatkan produktivitas kerja sortasi manual, biji kopi terkumpul dalam beberapa ukuran yang seragam berdasarkan tingkatkan mutunya. Kompertemen I berupa  biji kecil; II biji sedang; III biji besar dan kompertemen IV biji ekstra

                                                                                     
 








Gambar 6.  Mesin sortasi biji kopi


6.                  Mesin sortasi bij kopi kering
Fungsi meningkatkan produktivitas kerja sortasi manual, biji kopi terkumpul dalam beberapa ukuran yang seragam berdasarkan tingkatan mutunya.


Gambar 7.  Mesin sortasi bij kopi kering